Artikel
Realisasi APBDes Desa Drawati Kecamatan Paseh Tahun 2019
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 untuk dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
Download Realisasi Apbdesa Drawati
Klik Link Dibawah
↓↓↓↓↓
DISDUKCAPIL - JEMPUT BOLA PEREKAMAN KTP-EL DI DESA DRAWATI
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025 - Desa Drawati Kec.Paseh Kab.Bandung
Laporan Realisasi APBDes Desa Drawati Tahun 2019
Kegiatan Jalan Sehat Memperingati HUT RI Ke 74
Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)
PELEPASAN PRAKTEK LAPANGAN 1 PRAJA IPDN ANGKATAN XXIX DI DESA DRAWATI
Kegiatan PKT Khusus (Pembukaan Jalan Baru RW 012 - RW 014)
Kegiatan Pembangunan Tahap I Rabat Beton Jalan Desa Kp Walahir RW 013
Kegiatan Pembangunan Rumah Singgah Kp Legok Pego
Verifikasi Data Pemilih Pemilu 2019
Iktisar APBDes 2018

